Assalamu alaikum wr.wb.
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan hukum kencing sambil berdiri.
Sebagian ulama mengatakan tidak boleh berdasarkan hadist Aisyah ra yang berkata, "Siapa yang menginformasikan bahwa Rasulullah kencing sambil berdiri, janganlah dipercaya. Sebab beliau selalu kencing dalam kondisi duduk."
Sementara sebagian ulama lain mengatakan boleh berdasarkan hadits dari Hudzaifah bahwa Nabi saw pernah mendatangi tempat pembuangan sampah satu kaum dan kencing sambil berdiri. Setelah itu beliau meminta diambilkan air...(HR al-Bukhori dan Muslim)
Pendapat perakhir inilah yang lebih kuat. Syeikh Muhammad Ahmad Isa berkata, "Riwayat dari Aisyah ra tidak menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri makruh. Sebab, Aisyah ra hanya menyampaikan pengetahuannya. sementara yang lain mengetahui apa yang tidak beliau ketahui."
Selain itu dalam berhadapan dengan dua nash yang saling bertentangan semacam di atas, maka yang didahulukan adalah yang meriwayatkan adanya perbuatan. Sebab, ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak penolak. Hanya saja menurut Ibnul Qayyim hadits Aisyah ra di atas menunjukkan bahwa Rasul saw memang terbiasa kencing dalam kondisi duduk atau jongkok.
Kencing sambil berdiri diperbolehkan dengan memerhatikan dua hal:
- Dipastikan tidak terkena percikan najisnya.
- Aurat tidak terlihat orang.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb
No comments:
Post a Comment