Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum Wr. Wb. cik iman yang kami hormati, Bagaimana membagi harta waris peninggalan ayah, tetapi ibu sudah menikah lagi. Kami 4 orang anak laki-laki dan 1 anak perempuan (anak angkat yang sudah sah diadopsi sejak bayi). Terima kasih atas jawabanya. Wassalaamu'alaikum.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.
Ibu Anda mendapat 1/8 dari harta suaminya atau ayah Anda. Tidak ada masalah dengan urusannya mau kawin lagi atau tidak. Yang jelas sebagai istri, beliau berhak atas 1/8 harta suami, lantaran suami memiliki anak. Tapi bila suami tidak punya anak, maka istri berhak mendapatkan ¼ harta suami. Sisanya yang 7/8 dibagi rata kepada 4 orang anak laki-laki. Masing-masing mendapat 7/8 x ¼ = 7/32. Sedangkan anak perempuan yang bukan anak asli karena diadopsi, tidak mendapatkan apa-apa dari pembagian harta warisan.
Karena Islam tidak pernah mengakui adopsi atau perubahan status nasab seseorang. Namun demikian, bila para ahli waris sepakat, anak angkat itu boleh saja mendapatkan ‘cipratan’ uang pembagian warisan yang besarnya tergantung kepada kesadaran para ahli waris. Barangkali istilahnya adalah ‘uang dengar’. Namun secara hukum, pada hakikatnya anak angkat memang tidak punya hak secuil pun atas harta yang diwariskan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
No comments:
Post a Comment