Assalamu’alaikum wr. wb. Ash-shalatu wassalamu ala nabiyyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi wa wâlâh. Amma ba’du.
Boleh-boleh saja memberikan sedekah dalam bentuk apapun kepada non-muslim, baik berupa daging hewan akikah maupun lainnya. Hal ini didukung oleh sejumlah nas Alquran. Di antaranya Allah befirman,
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. (QS al-Mumtahanah: 8)
Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan (QS al-Insan: 8)
Menurut para ulama ayat di atas berlaku mutlak, di mana orang yang ditawan adalah para musuh yang berasal dari kalangan non-muslim yang tetap dalam agama mereka. Nabi saw. juga sering memberikan makanan kepada orang yahudi. Umar juga pernah memberi kepada peminta-minta yang beragama Yahudi. Serta berbagai contoh lainnya.
Namun, kalau bentuknya zakat para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh diberikan kepada non-muslim.
Namun, kalau bentuknya zakat para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh diberikan kepada non-muslim.
Selanjutnya acara aqiqah juga boleh digabungkan dengan acara pernikahan adik. Hanya saja yang harus diperhatikan bahwa pembagian daging aqiqah hendaknya diberikan sesuai dengan cara yang dianjurkan: yaitu sepertiga boleh dikonsumsi sendiri, seperti untuk kerabat dan tetangga, sementara sepertiga lagi untuk para fakir miskin.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum Wr. Wb
No comments:
Post a Comment