Assalamu'alaikum wr. wb. 1. Bagaiman seharusnya shaf jamaah sholat wanita yang imamnya juga wanita? apakah benar antara imam dan ma'mum sejajar? Atau harus ada jarak sedikit? Atau sama seperti jama'ah laki-laki? Tolong dijawab dengan dalilnya ya ustadz, karena saya bingung dengan hal ini, yang sebenarnya bagaimana
2. Ada seorang teman berkata, syarat hijab/jilbab bagi muslimah adalah menutup seluruh badan kecuali dua telapak tangan dan muka. Lalu tidak transparan tidak membentuk, dll. Lalu dia menambahkan berarti kaos kaki itu tidak bisa dikatakan menutup aurat karena masih membentuk telapak kaki, yang benar adalah jika kita memanjangkan pakaian kita sampai benar benar tertutup walupun itu harus menyapu lantai. Yang benar bagaimana? Kalau hal itu benar, kemudian timbul lagi pertanyaan, berarti jilbab yang saya pakai sekarang ini juga belum dikatakan hijab, karena bentuk tangan masih bisa terlihat (masih bisa dibedakan antara tangan dan tubuh), walaupun sudah saya panjangkan sampai menutupi dada. Yang benar kalau kita pakai jilbab yang seperti mukena (benar-benar lebar dan tertutup)? Saya benar-benar bingung ustsdz, di satu sisi saya ingin melaksanakan hukum Allah dengan benar dan baik, di sisi lain, jika apa yang teman saya katakan itu benar, saya sudah mulai sedikit takut membayangkan amarah dari orangtua yang besar dan mungkin beberapa "keribetan" yang akan saya hadapi. Saya takut untuk melaksanankan setengah setengah tapi juga takut berlebih-lebihan. Mohon dijawab dengan jelas Jazakumullah khairan katsiir
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
1. Ada sebuah hadits yang menjelaskan tentang posisi imam dan makmum bila jamaah shalat itu khusus para wanita. “Dari Atho` bahwa Asiyah pernah berazan, berqamat dan mengimami para wanita dan berdiri di tengah mereka (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)”
Dan juga hadits berikut ini “Dari Mujahid dari ayahnya dan Atho` bahwa "Wanita menjadi imam para wanita dalam shalat wajib dan shalat sunnah dengan berdiri di tengah-tengah mereka (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannafnya)
2. Masalah bentuk dan kriteria pakaian wanita muslimah, memang ada ketentuan bahwa tidak boleh membentuk tubuh. Namun yang dimaksud tidak membentuk tubuh bukannya tidak boleh mengenakan pakaian yang ada lengannya, tetapi maksudnya adalah bahwa pakaian itu tidak menampakkan lekuk tubuh wanita seperti bagian dada dan juga pinggul. Bagian inilah sesungguhnya yang harus ditutup dengan pakaian yang luas/besar sehingga tidak membentuk lekukannya. Adapun lengan baju untuk tangan, bukanlah termasuk yang diharamkan untuk dipakai. Karena bila pakaian itu tidak ada lengannya, bagaimana seorang wanita melakukan aktifitasnya sehari-hari. Apakah tanggannya juga harus disembunyikan di dalam baju/jubahnya? Tentu saja tidak.
Lagi pula sebagian ulama Al-Hanafiyah dan khususnya Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki. Kaki yang dimaksud bukan dari pangkal paha tapi yang dalam bahasa arab disebut qodam, yaitu dari tumit kaki ke bawah. Menurut beliau qadam bukanlah aurat karena kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan. Sehingga para wanita pengikut mazhab Al-Hanafiyah sudah merasa cukup shalat dengan menggunakan rok panjang sebagai bawahan tanpa harus menutup bagian bawah kakinya dan tanpa harus mengenakan kaos kaki.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
No comments:
Post a Comment