Assalamualaikum.. Yth. ustad bagaimana hukumnya mengumpuli atau jima' dengan istri yang sudah selesai (tuntas) dari haid namun belum mandi jinabat? Trima kasih assalamualaikum...
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Dalam permasalahan yang saudara ajukan, para ulama berbeda pendapat, apakah seorang suami boleh menggauli isterinya yang telah berhenti dari haidnya tetapi belum bersuci ataukah tidak? Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa suami boleh menggaulinya apabila telah berlalu waktu sholat atau darah telah berhenti setelah sepuluh hari haidh (batas lamanya haidh menurut Abu Hanifah). Karena menurut beliau wanita tersebut telah suci. Adapun Jumhur ulama menyatakan bahwa suami tidak boleh menggauli isterinya yang berhenti dari haidh sebelum isterinya itu bersuci, baik dengan mandi ataupun bertayammum ketika tidak ada air. Hal tersebut sebagaimana yang Alloh firmankan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (QS. Al-Baqoroh: 222)
Mujahid berkata: yang dimaksud dengan "Hatta Yathurna" adalah berhenti darahnya. Sedangkan "Faidzaa Tathoharna" bersuci dengan mandi. (HR Abdurrozaq No. 1272, Baihaqi 1/310) Imam Nawawi berkata "Ketahuilah bahwa keharaman melakukan hubungan badan bagi mereka yang berpendapat demikian berlaku pada saat isteri sedang haidh atau setelah darahnya berhenti sebelum wanita tersebut mandi atau bertayammum jika tidak ada air. Ini adalah pendapat madhab kami, Imam Malik, Imam Ahmad dan Jumhur Ulama salaf dan kholaf" (Syarah Muslim Lin-Nawawi 1/593) Ibnu Taimiyyah berkata: Adapun wanita yang haidh, apabila darahnya telah berhenti maka suaminya tidak boleh menggaulinya sampai ia mandi terlebih dahulu jika mampu melaksanakannya atau bertayammum sebagaimana pendapat Jumhur ulama seperti Imam Malik, Ahmad dan Syafi'i" (Majmu' Al-Fatawa 21/624)
Imam Atho ditanya tentang hal tersebut berkata: "tidak boleh sampai wanita tersebut mandi terlebih dahulu.” Demikian juga pendapat Salim bin Abdulloh dan Sulaiman bin Yasar. (HR Abdurrozzak, Malik dan Al-Baihaqi) Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata: "Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang telah berhenti haidnya tidak boleh digauli oleh suaminya sampai ia mandi dengan air atau bertayammum jika memiliki udzur." Dengan melihat dalil-dalil di atas, maka pendapat Jumhurlah yang paling kuat menurut kami, karena sesuai dengan fiman Alloh di atas karena kebolehan menggauli disyaratkan setelah tathohhur yang berarti mandi atau tayammum jika tidak memungkinkan untuk mandi.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
No comments:
Post a Comment