Saturday, October 29, 2011

Ekonomi Islam vs Ekonomi Konvensional

 

Assalamualaikum wr. wb. Saya lulusan fak. ekonomi dan sekarang sedang tertarik dengan adanya ekonomi islam, pertanyaan saya ustadz: 1. Apa perbedaan mendasar antara ekonomi konvensional dengan ekonomi islam? 2. Apakah buku2 teori ekonomi karangan barat mis. Adam Smith, dll. masih dipakai dalam literatur ekonomi islam? atau hanya bersumber dari al-quran dan hadits saja? 3. Bisakah memberikan buku rujukan (bhs. indonesia) yang membahas tuntas masalah ekonomi islam? dan perbedaan2nya dengan ekonomi konvensional. Terima kasih banyak... Wass. Wr. wrb.
Jawaban:
Assalamu`alaikum Wr. Wb. Perbedaan yang mendasar adalah dari dasar berangkatnya kedua ilmu itu sendiri. Ilmu ekonomi konvensional berpijak pada dasar materialisme dan sekulerisme. Sedangkan ekonomi Islam pijakan dasarnya tidak lain adalah Al-Quran dan As-Sunnah serta kajian para ulama terdahulu. Sehingga derivasinya ke dalam bentuk doktrin-doktrin ekonomi antara keduanya bisa saja berbeda 180 derajat dalam satu sisi dan bisa juga pada sisi yang lain menjadi sejajar. Yang berbeda misalnya filosofi interest (riba) yang dalam ekonomi sekuler adalah sesuatu yang syah-syah saja, sedangkan dalam ekonomi Islam justru menjadi hal yang paling ditentang dan harus diperangi. Bahkan pelaku riba diancam oleh Allah dengan sebutan gila. Allah berfirman dalam Al-Quran:
“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ; dan urusannya kepada Allah. Orang yang kembali , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa .(QS. Al-Baqarah : 267) Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS. An-Nisa : 161)
Ini sekedar sebuah contoh kecil untuk masalah yang bertentangan. Sedangkan masalah yang mungkin sejalan misalnya adalah prinsip kepercayaan dan keharusan adanya pencatatan setiap transaksi. Dalam masalah prinsip kepercayaan antara pelaku ekonimi Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa : 29) Dan dalam pentingnya sistem pencatatan dalam masalah transaksi ekonomi Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki . Jika tak ada dua orang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak keraguanmu, kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan , maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. Al-Baqarah : 282)
Buku-buku ekonomi dari non Islam pun demikian juga, sebagiannya ada yang mungkin senafas dan sejalan dengan doktrin ekonomi Islam, tapi tidak sedikit yang memang bertentangan. Karena keduanya muncul dari benih yang berbeda dan tumbuh di alam yang berbeda. Sehingga sebagai seorang muslim, anda memang ‘wajib’ belajar ilmu ekonomi Islam di samping ilmu ekonoi non Islam yang sudah anda kuasai. Dengan itu anda akan mudah memilah mana yang selaras dengan Islam dan mana yang tidak.
Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

No comments:

Post a Comment