Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Hukum aqiqah menurut jumhurul ulama adalah sunnah mu’akkadah. Oleh sebab itu disunahkan kepada yang mampu untuk melaksanakannya pada hari ke tujuh, empat belas, dua satu dari kelahiran atau di waktu kapan saja, tetapi yang lebih utama dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan) “Aqiqah tersebut disembelih pada hari ke tujuh atau empat belas atau dua puluh satu.” (HR Thobrony-hadis ini adalah dhoif karena ada rowi Ismail bin Muslim) Namun demikian Imam Malik dalam At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak dilaksanakan aqiqah bagi mereka yang sudah dewasa dan tidak dilaksanakan aqiqah bagi bayi yang dilahirkan kecuali pada hari ke tujuh dan jika melebihi hari ketujuh maka tidak perlu dilaksanakan aqiqah.” (At-Tamhid 4/312)
Pelaksanaan aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang disunnahkan atau tidaknya pelaksanaan aqiqah oleh diri sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: “Jika seseorang belum diaqiqahi, kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafqah sendiri maka tidak ada aqiqah baginya.” Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqiah untuk diri sendiri, beliau menjawa: “Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain.” Atho` dan Al-Hasan berpendapat bahwasanya sesorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri karena dia tergadai dengannya oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah untuk membebaskan dirinya. Imam Al-Baihaqy meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk dirinya setelah kenabian (9/300) Demikian juga Imam At-Tabrhany dalam Al-Ausath (994). Akan tetapi kedua hadits tersebut dhoif. (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu, hal. 181-183)
Sembelihan Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516) Di antara faedah dilaksanakannya aqiqah adalah:
Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan melaksanakan salah-satu syiar agama.
Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub kepada Alloh SWT khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.
Wallahu’Alam bis-Shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb
No comments:
Post a Comment