Saturday, October 29, 2011

Qurban Vs Fiqhud Da'wah

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Apa yang anda kemukakan memang sangat baik untuk menghidupkan jiwa kebersamaan kita dengan tetangga dan lingkungan. Dan memang prioritas qurban hendaknya dilaksanakan di tempat ikhwan tinggal, terlebih lagi jika di sekitar tempat tinggal ikhwan masih banyak yang kekurangan. Islam sendiri sangat memberikan perhatian besar pada hak-hak tetangga. Karena mereka adalah onrag terdekat kita secara realnya. Sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tetangganya”. (HR. Bukhari jilid 5 hal. 2240). Dari Abi syraih Al-Khuza‘i bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Muslim jiid 1 hal. 69). Dari Mush‘ab bin Muhammad bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Ghifar berkata, ”Aku menghadap kepada Umar bin Al-Khattab dengan membawa makanan yang menjadi haki tetanggaku dengan unta. Umar takjub dengan jumlahnya yang banyak itu dan beliau berkata, ”Demi Allah, aku tidak lebih berhak dari tetanggamu di bani Ghifar”. (HR. Ibnu Abi Syaibah jilid 7 hal. 96).

Sehingga dalam kasus penyaluran daging kurban, tetangga pun berhak untuk mendapatkannya. Kecuali bila memang lingkungan tempat anda tinggal termasuk berkecukupan dan sepakat untuk menyalurkan ke wilayah yang lebih memerlukan. Sebaliknya, jelas tidak baik bila di lingkungan tempat tinggal anda masih ada yang kekurangan, namun anda malah menyalurkannya ke tempat yang jauh.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

No comments:

Post a Comment