Pada dasarnya wanita dilarang membotaki rambut mereka, apalagi jika hal tersebut dilakukan karena mengikuti trend mode rambut kontemporer atau mengikuti gaya rambut artis pujaan. Namun jika hal tersebut diperlukan karena ada udzur-udzur syar`i misalnya penyakit, maka membotaki rambut bagi perempuan diperbolehkan.
Dalam buku fatawa Zinatul Mar’ah Wat-Tajmil (fatwa-fatwa tentang perhiasan dan dandanan wanita) Syeikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Adapun hukum mencukur keseluruhan rambut (membotaki kepala) bagi wanita adalah tidak boleh kecuali jika hal tersebut diperlukan karena adanya penyakit tertentu.” (hal. 63). Sedangkan kerontokan yang anda tanyakan itu perlu diperjelas, apakah dengan membotakinya akan menyembuhkannya atau meringankan penyakit, atau hanya sekedar sugesti. Karena kebolehan membotaki rambut buat wanita sangat tergantung pada kadaruratan yang dalam hal ini penyakit.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
No comments:
Post a Comment