Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du.
Memang ada sebagian kalangan yang menafikan masalah sampainya pahala ibadah (termasuk berkurban) yang diniatkan agar pahalanya disampaikan kepada orang yang telah meninggal.
Namun kalau kita mau sedikit lebih teliti dan cermat, maka sebenarnya pendapat yang mengatakan bahwa pahala amal ibadah orang yang masih hidup bisa dikirimkan kepada orang yang telah mati, punya dasar dan dalil yang lumayan kuat. Sehingga kita tidak bisa secara gegabah menafikannya.
Contoh yang paling umum adalah masalah ibadah haji untuk orang yang sudah wafat. Beragam hadits telah sampai kepada kita tentang hal tersebut. Salah satu diantaranya adalah hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata “Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya? Rasulullah SAW menjawab? Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan. (HR. Al-Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i ra. dan lainnya. Sedangkan Imam Malik ra. mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya, Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-Nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya? Rasulullah SAW menjawab, ya. (HR Jamaah)
Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Mati
Para tokoh mazhab umumnya membenarkan sampainya pahala penyembelihan hewan qurban yang dihadiahkan untuk orang yang telah wafat.
Semua mazhab mengakui bahwa pahala seorang yang menyembelih hewan qurban itu bisa disampaikan kepada orang yang sudah wafat, asal semasa hidupnya yang bersangkutan pernah berwasiat untuk berkurban dari harta yang dimilikinya.
Sedangkan bila inisiatif itu datang dari orang lain yang masih hidup dan dengan uangnya sendiri, maka Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Kecuali bahwa Al-Malikiyah mengatakan bahwa kebolehan itu dengan karahiyah (tidak disukai).
Doa Untuk Orang Mati Berarti Mengirim Manfaat Untuk Mereka. Orang yang sudah mati bisa menerima kebaikan dari orang yang masih hidup dengan doa yang dipanjatkan. Perintah untuk mendoakan orang yang sudah wafat itu memberi pemahaman kepada kita bahwa meski seseorang sudah mati, tetapi tetap masih bisa menerima bantuan dari yang masih hidup.
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.” ( (QS. Al Hasyr: 10)
Sampainya Pahala Shadaqah
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya: Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata: saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. (HR. HR Bukhari)
Sampainya Pahala Puasa
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya. (HR. HR Bukhari dan Muslim)
Mengirimkan Pahala Adalah Hak Pemilik Pahala
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya.
Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alquran dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
No comments:
Post a Comment