Saturday, October 29, 2011

Zakat Tabungan

 

Hamba Allah
Pertanyaan:
Pak ustadz saya mempunyai tabungan sebesar Rp 30.000.000,- sekitar 3 bulan tabungan saya bertambah menjadi Rp 40.000.000,- yang ingin saya tanyakan adalah
1. Dari jumlah yang manakah yang harus dikeluarkan zakatnya?
2. Bagaimana perhitungan haul, apakah 1 tahun dari kita mempunyai tabungan? Terima kasih.
Jawaban
Assalamu'alaikum wr wb
Tabungan termasuk harta yang wajib dizakati, dan masuknya ke zakat uang, emas dan perak. Tabungan yang wajib dizakati yaitu perhitungan terakhir ketika jatuh tempo. Jatuh temponya atau haul setiap tahun.
Misalnya anda mulai menabung pada bulan Ramadhan 1432, maka ramadhan yang akan datang yaitu tahun 1433, tabungan terakhir anda berapa, maka jika sudah cukup nishob yaitu 20 dinar atau setara 85 gram emas, harta dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Wallahu 'alam bis-Shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

No comments:

Post a Comment