Assalamualaikum Wr. Wb
Apa hukumnya bila suami istri bepergian dengan kawan-kawan lain yang sudah menikah, dan mereka memutuskan menginap beramai-ramai dalam satu kamar hotel.
Dan bagaimana hukumnya apabila sang istri menolak ajakan suami karena dia tidak mau bermalam dengan kondisi satu ruangan dengan pria lain walaupun pria-pria lain juga membawa istri mereka masing-masing?.
Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Menginap beramai-ramai dengan pasangan lain dalam satu kamar lebih banyak mengandung bahaya dan lebih dekat kepada fitnah. Sebab, dalam kondisi seperti yang Anda jelaskan biasanya terjadi sejumlah hal yang dilarang oleh agama. Misalnya:
1. Ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya). Jelas agama melarang campur baur semacam itu.
2. Terbuka atau tersingkapnya aurat sehingga terlihat oleh yang lain. apalagi di saat tidur sangat mungkin aurat terlihat tanpa disadari oleh pemiliknya.
3. Terjadinya fitnah sebab dalam kondisi tidur seseorang tidak bisa mengendalikan perilaku dan keadaan dirinya.
Karenanya menginap secara beramai-ramai semacam itu tidak dibenarkan kecuali jika sejumlah hal di atas bisa dihindari.
Nah, dalam kondisi di mana salah satu dari ketiga hal di atas terwujud, maka seorang isteri boleh dan bahkan harus menolak ajakan suami. Karena tidak boleh taat kepada makhluk (siapapun ia) dalam sesuatu yang mengandung maksiat kepada al-Khaliq. Hanya saja, penolakanya harus dilakukan dengan baik seraya menjelaskan tuntunan Islam di dalamnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb
No comments:
Post a Comment