Saturday, October 29, 2011

Haramkah Obat Bius dan Operasi?

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Sebagai bagian dari proses penyembuhan dan pengobatan, bila para ahli medis menyepakati harus digunakannnya obat bius untuk mengurangi rasa sakit, maka jelas hal itu dibolehkan. Karena apa yang dilakukan itu semata-mata untuk penyembuhan dan untuk mematikan rasa. Bukan untuk menghilangkan akal pikiran sehingga seseorang meracau dan mabuk seperti minum khamar.
Bahkan sebagian operasi itu tidak membius total, hanya menghilangkan rasa/kebal pada bagian tubuh yang dioperasinya itu. Para ulama menyepakati praktek seperti itu asal memang merupakan upaya medis yang resmi dan dapat dipertanggung-jawabkan oleh para ahli.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

No comments:

Post a Comment