Saturday, October 29, 2011

Hukum Gigi Palsu-Menyambung Gigi-Merapikan Gigi

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Yang tidak boleh dalam masalah gigi adalah mengikir dan merenggangkan gigi. Sedangkan menambal atau memakai gigi palsu tidak termasuk yang diharamkan. “Rasulullah SAW Melaknat perempuan yang mentato dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani).

Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir. Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat. Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya: "Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang sama sekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb

No comments:

Post a Comment